Thursday, October 16, 2008

10 Hal Tentang Hak Cipta

Tulisan ini saya kutip dari blog teman saya isinya menarik.. katanya ini adalah tugas kuliahnya..^^

Brad Templeton pernah menjelaskan 10 Hal Tentang Hak Cipta. Di sini teman Saya mencoba menjelaskan kembali biar lebih mudah dimengerti. Tulisan ini sendiri pernah dijadikan tugas oleh dosen untuk teman Saya. Dan teman Saya amat sangat tertarik untuk berbagi dengan teman-teman. Read Carefully!

Anyway, setidaknya ada 10 hal yang beredar di masyarakat terhadap hak cipta, yaitu :

If it doesn’t have a copyright notice, it’s not copyrighted
Jika tidak ada keterangan dilindungi hak cipta, maka itu tidak dilindungi? Dulu, hal demikian benar adanya hingga diadakannya konvensi Berne tentang perlindungan hak cipta. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, setiap sesuatu yang dibuat secara pribadi terhitung sejak 1 April 1989, dilindungi hak cipta, walaupun tidak ada keterangan perlindungan hak cipta atas hal tersebut.

If I don’t charge for it, it’s not a violation
Jika tidak ada tuntutan, maka itu bukanlah pelanggaran? Walaupun tuntutan pada nantinya dapat mengakibatkan kerugian, pelanggaran atas perlindungan hak cipta tetaplah sebuah pelanggaran, sekalipun hal itu dibiarkan terjadi. Dan akan tetap menjadi kerugian besar jika nilai komersial atas suatu kepemilikan diabaikan.

If it’s posted to Usenet it’s in the public domain
Jika ditulis untuk khalayak ramai, maka semua orang berhak atas tulisan tersebut? Tidak ada lagi sesuatu yang menjadi hak publik kecuali si pemilik memposisikan secara jelas bahwa itu akan menjadi hak publik. Kejelasan yang dimaksud seperti sebuah catatan yang pengarang atau pemilik katakan, “Saya menyatakan bahwa ini menjadi hak publik”.

My posting was just fair use!
Tulisan dibuat untuk penggunaan wajar. “Fair Use” atau penggunaan wajar merupakan suatu pengecualian dari peraturan perlindungan atas hak cipta yang dibuat untuk menizinkan sesuatu seperti uraian, parodi, liputan berita, penelitian, serta pendidikan yang melibatkan sesuatu yang dilindungi hak cipta, digunakan tanpa izin dari pengarang.

If you don’t defend your copyright you lose it
Jika tidak dapat mempertahankan hak cipta, maka akan kehilangan perlindungannya? Perlindungan atas hak cipta tidak akan kehilangan sesuatu yang dilindunginya, kecuali ada keterangan yang menjelaskan kemudian. Seperti pikiran yang mungkin akan timbul tentang merek dagang, yang dapat hilang jika tidak dipertahankan.

Somebody has that name copyrighted!
Seseorang dapat mengklaim hak cipta atas namanya? Mengklaim hak cipta atas sebuah nama atau suatu singkatan seperti gelar tidak dapat dilakukan. Tetapi mungkin timbul sebuah kerancuan tentang kalimat dari sebuah lagu yang berjudul “Everybody’s got something to hide except for me and my monkey” yang digunakan sebagai tagline sebuah produk. Mengklaim hak cipta atas kalimat tersebut memang tidak dapat dilakukan, namun kalimat tersebut dapat dijadikan merk dagang untuk menunjukkan deskripsi singkat atas layanan atau produk.

They can’t get me, defendants in court have powerful rights
Pelanggar tidak dapat dikejar dan diadili? Peraturan atas perlindungan hak cipta pada umumnya sama seperti peraturan dan hukum biasa. Seorang pelanggar peraturan atas perlindungan hak cipta, dapat dituntut, namun tidak seperti layaknya melakukan tindak kriminal.

Oh, so copyright violation isn’t a crime or anything?
Timbulnya anggapan bahwa pelanggaran atas perlindungan hak cipta bukan suatu kriminalitas. Sebenarnya, di Amerika Serikat, pelanggaran terhadap perlindungan hak cipta yang terjadi lebih dari 10 salinan ilegal dan seharga lebih dari USD2500, sudah termasuk pelanggaran berat.

It doesn’t hurt anybody — in fact it’s free advertising
Pelanggaran atas perlindungan hak cipta tidak akan merugikan seorangpun, dan dalam faktanya, bahkan hal tersebut dapat menjadi iklan dan promosi gratis. Semuanya tergantung kepada pemilik, apakah memutuskan untuk “mempromosikan secara gratis” atau tidak. Jika mereka menginginkannya, mereka pastinya akan melakukannya. Jika berpikiran bahwa itu akan merugikan pemilik atau tidak, mungkin dapat “tanyakan langsung” kepada mereka.

They e-mailed me a copy, so I can post it
Mereka mengirimkan salinannya melalui e-mail, jadi siapapun dapat menulis kembali tulisan tersebut. Untuk memperoleh salinan tidak harus memiliki perlindungan hak cipta. Semua e-mail yang telah ditulis tersebut dilindungi hak cipta. Namun bagaimanapun juga, tidak semua e-mail dilindungi hak cipta, kecuali sebelumnya telah disepakati, seperti disepakati sebelumnya bahwa isinya rahasia dengan memberitahukan di e-mail mana, yang telah kirimkan, dan mengungkapkan apa yang telah dikatakan sebelumnya. Bahkan sebagian dapat dikutip untuk menunjukkan isinya.

Pengen dihargai orang lain? hargailah orang lain sebagaimana kita ingin dihargai oleh orang lain. Perlakukan terhormat jika ingin diperlakukan secara terhormat. Jadi jangan jadi rusuh sendiri dan menyalahkan orang lain karena hak kita diambil orang lain jika kita sendiri, disadari atau tidak, telah mengambil hak orang lain…

dikutip dari : Kenji

No comments: